REKLAMASI VS REVITALISASI
Warga Pulau Bali, belakangan lekat sekali mendengar istilah reklamasi dan revitalisasi. Kata reklamasidiakrabi lebih awal sejak isu reklamasi terhadap Teluk Benoa berhembus medio 2012. Sejak mulai terdengar ke publik, megaproyek reklamasi Teluk Benoa telah memicu pro dan kontra, menjadi perbincangan hangat di bale banjar hingga ke segala sudut pulau.
Bentuk-bentuk penolakan pun mewujud dalam baliho-baliho penolakan yang dipasang di segala sudut kota. Namun, muncul aksi tandingan yang ‘menjual’ wacana revitalisasi Teluk Benoa. Seakan tak mau kalah, baliho dukungan terhadap revitalisasi pun ramai dipasang di segala sudut kota.
Warga Bali pun jadi bimbang. Yang tadinya menolak reklamasi mulai beralih menyetujui revitalisasi. Ada juga yang teguh menolak reklamasi dan revitalisasi. Akibatnya, perang argumen pun masih berlanjut di masyarakat. Yang teguh menolak beralasan revitalisasi hanya kedok untuk tetap menguruk Teluk Benoa. Sementara itu, yang setuju mengajukan alasan revitalisasi bagus untuk perekonomian warga.
Reklamasi dan revitalisasi sebenarnya menjadi kata baru dan asing buat warga Bali. Reklamasi dalamKamus Besar Bahasa Indonesia bermakna ‘usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna (misal dengan cara menguruk daerah rawa-rawa)’. Dalam terminologi tata lingkungan, reklamasi dimaknai sebagai pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Di lain hal, KBBI memberi makna revitalisasi sebagai proses, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali.
Karena digemborkan setelah isu reklamasi banyak mendapat tentangan, revitalisasi hanya dipandang sebagai pengalihan atau penghalusan untuk rencana reklamasi Teluk Benoa. Memang sering kali pemerintah atau pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan permainan kata untuk mencapai tujuan. Satu contoh yang masih lekat di ingatan kita ialah cara pemerintah Orde Baru dalam menyebut ‘penaikan harga BBM’ dengan istilah ‘penyesuaian harga’. Contoh lain, istilah ‘dirumahkan’ yang kerap didengungkan pengusaha kala memecat buruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar